Training Teknisi Listrik Migas
Pelatihan Teknisi Listrik Migas
Training Teknisi Listrik Migas – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi, Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting), Bidang Teknik Listrik Migas Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
Sertifikasi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
Teknisi Sistem Pembangkit
- EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas
- EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas
- EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
- EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
- EP02.001.01 Mengoperasikan Unit Pembangkit Utama
- EP02.002.01 Memelihara Unit Pembangkit Utama
- EP02.003.01 Mengoperasikan Unit Pembangkit Emergency
- EP02.004.01 Memelihara Unit Pembangkit Emergency
- EP02.005.01 Mengoperasikan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
- EP02.006.01 Memelihara Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
- EP03.001.01 Menggunakan alat ukur
- EP03.002.01 Menggunakan ‘hand tools’
- EP03.003.01 Menggunakan alat ukur inspeksi
- EP03.004.01 Menginterpretasikan diagram listrik
- EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer
Teknisi Sistem Distribusi
- EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas.
- EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas.
- EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat.
- EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- ED02.001.01 Mengoperasikan Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard
- ED02.002.01 Memelihara Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard
- ED02.003.01 Mengoperasikan Unit Low Voltage Switchboard
- ED02.004.01 Memelihara Unit Low Voltage Switchboard
- ED02.005.01 Mengoperasikan Unit Transformator
- ED02.006.01 Memelihara Unit Transformator
- EP03.001.01 Menggunakan alat ukur
- EP03.002.01 Menggunakan ‘hand tools’
- EP03.003.01 Menggunakan alat ukur inspeksi
- EP03.004.01 Menginterpretasikan diagram listrik
- EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer
Teknisi Sistem Utilitas
- EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas.
- EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas.
- EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat.
- EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- EU02.001.01 Mengoperasikan Unit Motor Listrik
- EU02.002.01 Memelihara Unit Motor Listrik
- EU02.003.01 Mengoperasikan Unit Panel Distribusi
- EU02.004.01 Memelihara Unit Panel Distribusi
- EU02.005.01 Mengoperasikan Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
- EU02.006.01 Memelihara Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
- EU02.007.01 Mengoperasikan Unit Navigasi
- EU02.008.01 Memelihara Unit Navigasi
- EU02.009.01 Memelihara unit Lightning Protection dan Grounding
- EU02.010.01 Mengoperasikan Lightning system
- EU02.011.01 Memelihara Lightning system
- EP03.001.01 Menggunakan alat ukur
- EP03.002.01 Menggunakan ‘hand tools’
- EP03.003.01 Menggunakan alat ukur inspeksi
- EP03.004.01 Menginterpretasikan diagram listrik
- EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer
Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan dilakukan selama : @Training: 4 hari
Uji Kompetensi dilakukan selama : @Assessment: 1 hari
Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi
Petrotraining Center atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi
Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Migas
Pelatihan (Tanpa Uji Kompetensi) : @Rp. 8.000.000/ orang
Pelatihan dan Uji Kompetensi : @Rp. 11.000.000/ orang
In House Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain
Persyaratan
- Ijazah Pendidikan
- Memiliki Sertifikat terkait dengan Teknisi Listrik
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas Bumi
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas Bumi.
- Pelatihan dan Assessment harus bertingkat, misalnya harus Muda terlebih dahulu sebelum Madya dst.
Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi?
Pelatihan dan uji kompetensi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi
Metode pelatihan dilaksanakan berupa:
- Dialog Interaktif / Sharing
- Diskusi Grup
- Latihan di Kelas
- Studi Kasus
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek