Sertifikasi TOT (Training of Trainer)
Sertifikasi TOT (Training of Trainer)
Sertifikasi TOT BNSP – Sertifikasi Trainer Indonesia diselenggarakan oleh Primasindo Consulting sebagai Lembaga Diklat Profesi yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Berikut detail Programnya:
Perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional yang berada di Indonesia harus melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya. Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series. Selanjutnya perlu dilakukan juga sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia dalam organisasi termasuk sertifikasi bidang trainer.
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan. Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan.
Pelatihan persiapan sertifikasi TOT BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
TUJUAN PELATIHAN TRAINER BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI TOT BNSP
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 161 Tahun 2015 Tentang KATEGORI PENDIDIKAN BIDANG STANDARISASI, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI.
SERTIFIKAT DAN KUALIFIKASI TRAINING
Setelah mengikuti training dan sertifikasi trainer Indonesia ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.
Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:
- Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
- Ujian Tertulis (Multiple Choice )
- Simulasi atau Micro Teaching
- Wawancara
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI INSTRUKTUR
INSTRUKTUR PELAKSANA PELATIHAN TATAP MUKA
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
1 | TAAENV403B | Memastikan Lingkungan Belajar yang Sehat dan Aman | SKK |
2 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan | SKKNI |
3 | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan Pelatihan | SKKNI |
4 | P.854900.032.01 | Mengelola Media Pelatihan | SKKNI |
5 | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan | SKKNI |
6 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan | SKKNI |
7 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) | SKKNI |
INSTRUKTUR PELAKSANA PENGEMBANGAN PELATIHAN
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
8 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro | SKK |
9 | P.854900.010.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu | SKKNI |
10 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran | SKKNI |
11 | P.854900.035.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Cetak | SKKNI |
12 | P.854900.036.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Elektronik | SKKNI |
INSTRUKTUR PELAKSANA PENGAWAS PELATIHAN
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
13 | P.854900.021.01 | Memonitor Pelaksanaan Pelatihan | SKK |
14 | P.854900.022.01 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan | SKKNI |
15 | P.854900.024.01 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan | SKKNI |
MATERI SERTIFIKASI SERTIFIKASI TOT BNSP
Overview 15 Competency Units
- Memastikan Lingkungan Belajar yang Sehat dan Aman
- Menyusun Program Pelatihan
- Mengelola Bahan Pelatihan
- Mengelola Media Pelatihan
- Mengatur dan Mengelola Peralatan Pelatihan
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- Mendesain Media Pembelajaran
- Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Cetak
- Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Elektronik
- Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
- Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
- Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan
Pelaksana Pengawas Pelatihan
- Membuat Skill Audit
- Buat TNA dari Hasil Audit
- Membuat Studi Kelayakan Pembentukan Training Centre (Aspek Finansial, Ketersediaan SDM, Potensi Pasar, Lokasi, Peraturan Perundangan dan lain-lain)
- Membuat SOP Penyimpanan Rekaman dan Dokumen
- Menyusun SOP Kaji Ulang Manajemen
Pre – Assessment Briefing & Introduction
Kebijakan Sertifikasi Kompetensi Kerja BNSP
- Dasar Perundang-undangan
- Acuan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
- Metode Uji Kompetensi
- Element Uji Kompetensi
- Batas Variabel
SKKNI Assessment Pelatihan
- Kompetensi Umum
- Kompetensi Inti
- Assesment Kompetensi Khusus
Assessment Session
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Assessi
METODE PELATIHAN SERTIFIKASI TOT BNSP
- Ice Breaking
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Microteaching
- Assesment
PESERTA YANG BISA MENGIKUTI SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI
INSTRUKTUR PELAKSANA PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana Pelatihan Tatap Muka, atau
- Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pelatihan Tatap Muka pada sebuah lembaga pelatihan minimal 1 tahun dan/atau minimal mengajar/memberi pelatihan 10 (sepuluh) kali penugasan
INSTRUKTUR PENGEMBANGAN PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana Pengembangan Pelatihan, atau
- Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pengembangan Pelatihan pada sebuah lembaga pelatihan minimal 3 tahun dan/atau minimal mengajar/memberi pelatihan 20 (dua puluh) kali penugasan.
INSTRUKTUR PENGAWASAN PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana Pengawasan Pelatihan, atau
- Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pengawasan Pelatihan pada sebuah lembaga pelatihan minimal 5 tahun dan/atau minimal mengajar/memberi pelatihan 30 (tiga puluh) kali penugasan.
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
- Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Copy surat penugasan memberi pelatihan
- Copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
INSTRUKTUR
Tim Lembaga Sertifikasi Profesi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.