Training Of Trainer Certification Sertifikasi Trainer Indonesia

Training Of Trainer Certification Sertifikasi Trainer Indonesia – Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan. Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan.
Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
Training Of Trainer Certification Sertifikasi Trainer Indonesia
TRAINING OF TRAINER BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.
SERTIFIKAT DAN KUALIFIKASI TRAINING
Setelah mengikuti training dan sertifikasi trainer Indonesia ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.
Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:
- Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
- Ujian Tertulis (Multiple Choice)
- Simulasi atau Micro Teaching
- Wawancara
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI INSTRUKTUR
- JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| KOMPETENSI INTI | ||
| 1 | KK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 5 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| KOMPETENSI PILIHAN | ||
| 6 | PRP.LP01.001.01 | Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
| 7 | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan Pelatihan |
| 8 | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi
level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
- JENJANG KUALIFIKASI 4 : INSTRUKTUR (TRAINER)
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| KOMPETENSI INTI | ||
| 1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 5 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 6 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| 7 | P.854900.040.01 | Mengorganisasikan Asesmen |
| 8 | P.854900.042.01 | Mengases Kompetensi |
| KOMPETENSI PILIHAN | ||
| 9 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
| 10 | P.854900.014.01 | Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan |
| 11 | P.854900.022.01 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan |
| 12 | P.854900.019.01 | Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/
Pemagangan) |
| 13 | P.854900.021.01 | Memonitor Pelaksanaan Pelatihan |
| 14 | P.854900.030.01 | Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
Prosedur Pelatihan & Sertifikasi
Hari Pertama
- Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
- Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari
Hari Kedua
- Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
Hari Ketiga
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Asesi
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
METODE PELATIHAN
- Ice Breaking
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Microteaching
- Assesment
PESERTA YANG BISA MENGIKUTI SERTIFIKASI
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
PERSYARATAN
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
- Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Copy surat penugasan memberi pelatihan
- Copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
INSTRUKTUR
Tim Lembaga Sertifikasi Profesi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Lokasi Training
Keterangan
- Jumlah peserta, jadwal training dan lokasi training dapat menyesuaikan permintaan dan minimal 5 peserta pada saat training dilaksanakan.
- Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak Marketing Kami dan menyesuaikan jadwal yang tersedia.
Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.
Informasi Pendaftaran, Biaya dan Jadwal Tranining?
Hubungi Kontak Kami atau email ke info@informasisertifikasi.com untuk mendapatkan informasi training terbaru.
Jadwal Training Terbaru di Jogja, Bandung, Jakarta, Bali, Surabaya, Lombok. Lihat Jadwal Fix Running dan Dapatkan penawaran harga murah & diskon dari Kami.
Dapatkan Penawaran Harga Training Terbaik dari Kami!
Formulir Pendaftaran
[RM_Form id=’1′]



